Latest News

Sunday, December 12, 2010

NAVIGASI DAN LAIN-LAIN


1. Dalam usahanya mempercepat perjalanan kapal nahkoda tetap berkewajiban untuk memperhatikan keamanan navigasi demi keselamatan kapal, anak buah dan muatan.
2. Diperairan-perairan penting atau ramai, cuaca berkabut, di sungai, dipelabuhan-pelabuhan dan jika melalui kapal-kapal alin yang berlabuh atau sandar serta kampung-kampung, kecepatan kapal harus dikurangi supaya gerak-gerik kapal dapat dikuasai dan harus selalu menentukan posisi kapal sebaik-baiknya.
3. Mualin jaga harus insyaf benar-benar akan pentingnya hal-hal berikut:
a. Selalu siap sedianya peta yang sedang dipakai dan peta berikutnya.
b. Pada waktu mengambil alih jaga, terlebih dahulu memeriksa apakah haluan di peta dan kemudian mengecek posisi kapal terakhir dengan baringan-baringan serta menurut keadaannya menggunakan echosounder bila perlu.
c. Diperairan-peraian berbahaya baringan sebaiknya diambil tiap-tiap seperempat jam dan ditarik gambar di navigasi.
d. Jika banyak titik baringan sebaiknya diambil baringan paling sedikit tiga buah banyaknya.
e. Nahkoda harus diberitahukan jika ada hal-hal luar biasa, mengganti haluan, ada arus, banyak kapal, dan lain-lain.
f. Jika timbul bahaya mendadak segera mengambil tindakan dan serentak nahkoda dan KKM diberitahukan.
g. Diperairan-perairan dimana mempergunakan pandu, para mualim jaga harus mengontrol dengan mengambil baringan-baringan serta memeriksa pula keadaan perairan apa masih sesuai dengan keadaan peta yang dipakai. Jika ada perubahan-perubahan, memberitahukan hal ini kepada nahkoda. Keterangan-keterangan pandu harus di perhatikan.
h. Route yang diambil harus route yang telah ditentukan, perairan bebas serta aman (safe), dan cukup dalam. Jika kedapatan bahwa keadaan bui, menara dan lain-lain tidak sesuai lagi dengan peta, maka hal ini harus diberitahukan kepada nahkoda untuk dilaporkan kepada divisi armada dan kepala syahbandar di pelabuhan pertama disinggahi.
i. Jika kapal karena sesuatu hal harus terpaksa menyimpang dari route yang di tetapkan semula, nahkoda harus segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan kepala divisi armada disertai dengan penjelasan sebab musabab.

4 a. perairan dangkal nahkoda harus memperhatikan bahwa sekurang-kurangnya harus ada 3 desimeter air di bawah lunas kapal yang terdalam. Echolood harus dipakai dan hasilnya ditulis di dalam journal. Harus diperhatikan bahwa jangan sekali-sekali kapal (lunas/lambung) mengenai/menggeser tanah, lumpur, pasir, karang, dll.
b. tiap kali berlayar diperairan dangkal harus dicatat dalam laporan perjalanan berapa dm. air berada di bawah lunas kapal.
5. Navigasi diperairan berbahaya, sungai-sungai sempit, harus diambil titik-titik baringan yang dapat menjadi petunjuk jalan yang baik. Jika untuk keselamatan kapal diharuskan sering mengolah gerak, maka ini harus diberitahukan kepada kamar mesin. Jam anjungan harus cocok dengan jam kamar mesin dan dicatat di buku Manouver.
6. Dengan memperhatikan keselamatan kapal dan anak buah, nahkoda harus berusaha berlabuh sedekat-dekatnya dari darat.
7. Jika terlihat/terdapat karang-karang yang belum tercatat dalam peta, atau karang yang menjaadi lebih besar hal ini harus diberitahukan ke divisi armada dengan segera dan kepada syahbandar dipelabuhan yang pertama-tama akan disinggahi.
8. Keharusan menerima pandu:
a. Nahkoda diharuskan mengambil pandu sesuai dengan aturan yang berlaku. Pandu adalah seorang penasihat nautis untuk para nahkoda.
b. Komando, navigasi perairan pandu boleh/ dapat diatur oleh pandu, akan tetapi tanggung jawab keselamatan kapal tetap berada ditangan nahkoda sendiri.
c. Jika nahkoda menganggap perlu memberi komando sendiri , maka hal ini harus diberitahukan kepada pandu.
d. Tidak dapat diserahkan seluruh navigasi kepada pandu.
e. Keluhan-keluhan mengenai tindakan pandu atau pegawai jawatan pelabuhan harus disampaikan tertulis kepada syahbandar yang bersangkutan dengan tembusan kepada divisi armada.
f. Dilarang keras memberi minuman keras kepada pandu selama menjalankan tugasnya/selama berdinas.
9. Echolood/lood harus dipergunakan pada waktu mendekati pelabuhan perairan dangkal dll.
10. Topdal luar, electric dll. Harus digunakan pada tiap perjalanan dengan jarak lebih 50 mil. Pada waktu dipakai, tiap ganti haluan, tiap jam dan waktu penting, jika perlu topdal-topdal harus dicatat dalam journal kapal. Kesalahan topdal harus selalu diperhatikan, diperiksa (deviate topdal).
11. Dilarang keras memuat kapal melewati batas plimsol/mekah benaman.
12. Baringan-baringan, bestek-bestek harus selalu diambil untuk menentukan cepatnya kapal, arus, posisi,dll.
Bestek pagi sore, tengah hari dll, harus selalu diambil. Baringan-baringan radar dapat dipergunakan sebagai alat penunjuk navigasi untuk mengatasi kesulitan.
13. a. Salah kompas magnet harus selalu diperhatikan pada tiap-tiap haluan.
b. kesalahan-kesalahan gyro dan repeaters harus juga diperiksa sesuai sub a.
14. Log radar harys dipakai.
Nahkoda harus memperhatikan penghematan pemakaian radar. Jika ada titik-titik baringan janganlah dibiasakan hanya menggunakan radar. Ingatlah, radar hanya alat bantu navigasi dan bukan alat utama dimana navigasi bergantung.
15. Pada waktu tiba/berangkat kapal harus berlayar dengan kecepatan yang (perlahan-lahan) cukup untuk mengolah gerak.
16. a. Jika bertemu dengan satu eskader, atau satu divisi kapal-kapal perang, jangan sekali-sekali melintasi formasi kapal-kapal tersebut.
b. Jika dari pengolah gerak dari kapal-kapal perang timbul bahaya, wajib menghindari bahaya itu dengan berhenti atau berlabuh hingga bahaya-bahaya lewat.
c. Harus diperhatikan pemberian hormat kepada kapal-kapal perang, apapun kebangsaannya.
d. Jika dipanggil oleh kapal perang harus memberi jawaban.
17. Di pelabuhan atau tempat-tempat berlabuh, lampu-lampu jangkar harus selalu diperhatikan ketentuan-ketentuan setempat melalui jangkar dan penerangan lainnya, satu dan lain hal demi keamanan lalu lintas.
Lampu-lampu jangkar dll harus dipasang juga pada siang hari yaitu pada waktu kabut, cuaca berkabut, atau setiap keadaan yang mengurangi penglihatan jika perlu waktu dipadamkan harus dilaporkan kepada nahkoda.
18. Untuk kapal-kapal yang menggunakan auto pilot, penggunaannya hanya atas perintah nahkoda.

No comments:

Post a Comment